Untuk mengetahui Kelas Produk barang/jasa anda bisa lihat di link di bawah ini :
KLASIFIKASI MERK BARANG DAN JASA
Persyaratan pendaftaran merk:
1. Jika atas nama perorangan :
- Fc. KTP dan Fc. NPWP pemohon
2. Jika atas nama perusahaan :
- Fc. Akte Perusahaan
- Fc. NPWP perusahaan
- Fc.KTP dan NPWP Direkur
1. Penelusuran Merk,
Untuk mengetahui apakah merk yang mau didaftarkan sudah ada yang mendaftarkan atau belum.dengan adanya penelusuran merk ini bisa mengurangi resiko ditolaknya pendaftaran merk dikarenakan kesamaan/kemiripan dgn merk yang sudah didaftrkan oleh orang lain terlebih dahulu.
2. Pendaftaran Merk,
Setelah diyakini bahwa merk yang akan didaftarkan tidak memiliki kemiripan dan atau belum ada yang mendaftarkan,maka bisa diadakan proses pendaftaran merk tersebut
Hasil dari proses pendaftaran merk adalah pemohon mendapatkan lembar tanda permohonan pendaftaran merk.Selanjutnya pemohon sudah dapat menggunakan merk tersebut sampai nanti diterbitkannya sertifikat merk tersebut dalam waktu 2 tahun kedepan apabila permohonan pendaftaran merk tersebut diterima.
Biaya Pendaftaran Merk :
Biaya Pendaftaran merk (Penelusuran dan Pendaftaran merk ) Rp 2.100.000,-
PROMO November >>>>>>>>>>>>>>> Rp 1.900.000,-
SEGERA DAFTARKAN MERK ANDA
MELALUI KAMI, HUBUNGI :
WA 085313790150 - Pin BB 574AC289
Hp. 085313790150,087876038980,089651746085
Telp/Fax. 021-29040340
Email: denoutomo@gmail.com
Telp/Fax. 021-29040340
Email: denoutomo@gmail.com